A. BERKAS PERSYARATAN
- Surat keterangan belum menikah yang ditandatangani Lurah setempat
- Fotokopi KTP dan KK
B. PROSEDUR LAYANAN
- Membawa persyaratan ke KUA
- Menyerahkan seluruh persyaratan kepada petugas
- Petugas memeriksa berkas persyaratan
- Petugas memproses permohonan
- Petugas menerbitkan Surat Keterangan Belum Menikah