A. PERSYARATAN IKRAR BERWAKIL QABUL BIL KITABAH

  1. Persyaratan nikah calon suami
  2. Foto copi ktp calon suami dan calon istri
  3. Foto copi ktp wakil/yang diberi kuasa dan 2 (dua) orang saksi
  4. Menghidari permasalahan perlu ada kejelasan dari calon istri/keluarganya berkaitan dengan adanya taukil kabul

B.  ALUR PELAYANAN PEMBUATAN IKRAR BERWAKIL QABUL BIL KITABAH 

  1. Calon  suami menghadap kua dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas dan 2 (dua) orang saksi
  2. Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interview bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses  berlanjut setelah lengkap
  3. Entri data dan cetak blangko surat ikrar berwakil qabul
  4. Proses ikrar berwakil qabul (taukil qabul bilkitabah)
  5. Penandatangan, stempel dan penyerahan
  6. Pengarsipan

C.  DASAR HUKUM

PMA 30 TAHUN 2024

PASAL 11  

  1. Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
  2. Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Kepala KUA  setempat.

D. PERSYARATAN WAKIL

  1. Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
  2. berjenis kelamin laki-laki;
  3. beragama Islam;
  4. berusia paling rendah 21(dua puluh satu) tahun;
  5. berakal; dan
  6. adil.
Live Chat Online
Memuat...